- Senin – Kamis : 08.00 – 11.30
- Jum’at – Sabtu : 08.00 – 11.00
- Persyaratan berobat di Puskesmas Tarok adalah membawa BPJS / KTP / / KK
- Pelayanan Klaster 1 (Ruang Medical Record);
- Pelayanan Klaster 2 (Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak);
- Pelayanan Klaster 3 (Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lanjut Usia);
- Pelayanan Klaster 4 (Imunisasi);
- Pelayanan Klaster 4 (Kesehatan Lingkungan);
- Pelayanan Lintas Klaster (Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut);
- Pelayanan Lintas Klaster (Laboratorium);
- Pelayanan Lintas Klaster (Farmasi);
- Pelayanan Lintas Klaster (Gizi);
- Pelayanan Lintas Klaster (UGD).
Bisa, melalui aplikasi JKN Mobile dari BPJS Kesehatan bagi peserta terdaftar di fasilitas kesehatan Puskesmas Tarok
Rujukan Baru:
1. Pasien datang ke Puskesmas Tarok tanpa diwakilkan
2. Pasien mendaftar ke Loket pendaftaran dengan Membawa KTP/BPJS/KK
3. Pasien menuju ruang pemeriksaan sesuai keluhan
4. Pasien mendapatkan rujukan sesuai indikasi dan hasil pemeriksaan dokter
Rujukan Lama/Perpanjang:
1. Pasien datang sendiri ke Puskesmas Tarok atau dapat diwakilkan dengan membawa surat kontrol/surat rekomendasi dari rumah sakit
2. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan membawa KTP/BPJS/KK
3. Pasien menuju ruang pemeriksaan
4. Pasien mendapat rujukan
Ya, tetap bisa dilayani dengan tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku
Membuat Surat Sehat di Puskesmas Tarok cukup dengan membawa BPJS / KTP / KK. Jangan lupa untuk melakukan pendaftaran di Loket atau daftar online terlebih dahulu